Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyerahkan sejumlah barang kepada KPK. Penyerahan dilakukan lantaran dinilai menjadi bagian dari gratifikasi yang ia terima dari sejumlah pihak.
Sikap Jokowi itu mendapat apresiasi dari KPK. Menurut Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono, pejabat lainnya hendaknya dapat meniru apa yang dilakukan oleh sang Presiden.
Baca Juga
"Ini contoh yang baik dari Presiden kita," kata Giri di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta, Rabu (30/8/2017).
Advertisement
Dari sejumlah catatan yang dihimpun Liputan6.com, ada tiga jenis barang yang telah Jokowi serahkan kepada KPK. Apa saja? Berikut ini uraiannya.
1. Kuda NTT
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima dua ekor kuda seharga Rp 170 juta dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Kuda tersebut Jokowi terima dari warga Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Bapak Presiden Jokowi melaporkan dua buah kuda dari Nusa Tenggara, nilainya Rp 170 juta," ujar Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta, Rabu (30/8/2017).
Menurut dia, Jokowi memberikan kuda tersebut kepada KPK lantaran Jokowi tak enak hati untuk mengembalikan ke masyarakat NTT. Jokowi khawatir kuda tersebut sebagai bentuk gratifikasi. Alhasil, kuda tersebut akan dijadikan milik negara oleh KPK.
Namun, keputusan untuk menjadikan kuda tersebut milik negara itu masih menunggu persetujuan kelima Komisioner KPK.
"Tapi kuda ini enggak bisa kami simpan dan enggak bisa dilelang di sini, karena membutuhkan biaya pemeliharaan," tutur Giri.
Jika sudah ditandatangani oleh kelima pimpinan KPK dan mengesahkan kuda tersebut milik negara, Giri mengatakan pihaknya baru akan mencari lokasi untuk menempatkan kedua kuda itu.
"Setelah disetujui, baru kami pikirkan akan dipelihara di mana," kata Giri.
2. Gitar Bass Metallica
Barang gratifikasi lainnya yang diserahkan ke KPK ialah Gitar Bass. Alat musik tersebut merupakan pemberian dari Grup Band Metallica,‎ Roberto Trujilo. Robert memberikan bassnya ke Jokowi pada Rabu 1 Mei 2013, sebelum Metalllica memulai konsernya di Jakarta.
KPK menilai pemberian bass merek Ibanez itu merupakan gratifikasi, karena diberikan berkaitan dengan jabatan Jokowi selaku Gubernur DKI Jakarta.
Bass itu kini dipajang KPK di Galeri Gratifikasi pada Direktorat Gratifikasi. "Iya, itu milik Jokowi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu 17 September 2014.
Priharsa‎ mengatakan, bass itu dipajang mulai hari ini. "Iya per hari ini," ujar dia. Jokowi diketahui pernah melaporkan menerima gitar bass dari Roberto Trujilo pada Mei 2013.
KPK kemudian menyatakan bass masuk dalam kategori gratifikasi. Lantaran berkaitan dengan jabatan Jokowi sebagai Gubernur DKI Jakarta
"Gitar itu merupakan pemberian terkait jabatan, yang diberikan oleh pihak promotor Jonathan Liu kepada Jokowi. Jadi, gitar itu milik negara," kata Direktur Gratifikasi KPK Giri Supradiyono usai bertemu Jokowi di Balai Kota, Jakarta Pusat, Mei lalu.
Di atas bass berwarna merah marun itu terdapat tanda tangan Roberto Trujillo beserta sebuah pesan singkat bertuliskan, "Giving back! To Jokowi: Keep playing that cool, funky bass!‎".
Advertisement
3. Cinderamata dari Rusia
Tak hanya kuda dan gitar bass, Jokowi juga melaporkan dugaan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelaporan ini dilakukan lewat Kepala Sekretariat Presiden Darmansjah Djumala.
‎"Saya datang ke sini dalam rangka memenuhi instruksi Bapak Presiden Jokowi untuk menyerahkan satu paket gift atau hadiah dari sebuah perusahaan swasta Rusia yang diterima beberapa waktu lalu melalui pihak ketiga," ‎ujar Darmansjah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 28 Oktober 2016.
Darmansjah menjelaskan, hadiah atau gratifikasi itu berupa sejumlah barang dari perusahaan swasta asal Rusia yang bergerak di sektor minyak dan gas, Rosneft.‎ Pemberian itu dilakukan lewat pihak ketiga yang ada di Indonesia, yakni Pertamina.
Dia mengatakan, presiden melaporkan gratifikasi ke KPK dalam rangka menaati peraturan yang berlaku di Indonesia. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang KPK.‎ Disebutkan, seorang penyelenggara negara wajib hukumnya melaporkan setiap pemberian hadia kepada KPK paling lambat 30 hari setelah diberikan.
Karena itu, ‎lanjut Darmansjah, Presiden menginstruksikan kepadanya untuk melaporkan kepada KPK terkait pemberian hadiah tersebut.‎ Laporan ini bahkan disampaikan langsung ke Ketua KPK Agus Rahardjo.
"Bapak Presiden yang instruksikan kepada saya melapor gift ini kepada Ketua KPK langsung, kepada Pak Agus, dan sudah saya serahkan tadi," ucap Darmansjah.
Menurut Darmansjah, Agus mengatakan pihaknya akan memproses laporan ini. Terutama sebagaimana peraturan yang berlaku di KPK.
"KPK tentu akan melanjutkan gift ini, memproses lebih lanjut sesuai dengan standar yang berlaku," ucap dia.
Darmansjah mengatakan, paket dugaan hadiah yang diberikan itu berupa beragam barang dengan nilai harga yang tinggi. Hadiah yang diberikan secara bertahap‎ itu di antaranya sebuah lukisan dan plakat.
"Isinya itu ada tiga macam diberikan secara berkala, bertahap. Pertama diberikan itu lukisan, kemudian diberikan lagi tea set (perangkat penyaji minuman teh). Terakhir, yang ketiga itu plakat," ucap Darmansjah.
Â