Liputan6.com, Jakarta - Jaksa menuntut Fahd El Fouz alias Fahd A Raiq lima tahun penjara terkait kasus korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012. Jaksa pun meminta agar majelis merampas uang suap Rp 3,4 miliar Fahd untuk negara.
"Telah mengembalikan uang sebesar Rp 3,411 miliar untuk kemudian dirampas negara untuk uang pengganti," kata Jaksa Lie Putra Setiawan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (31/8/2017).
Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) itu juga dituntut untuk membayar uang denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.
Advertisement
Jaksa menilai Fahd El Fouz menerima hadiah dalam proyek pengadaan Alquran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012. Fahd disebut menerima uang korupsi Rp 3,4 miliar.
Jaksa Lie menyebut, Fahd El Fouz menerima hadiah bersama-sama politikus Golkar Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendy Prasetya. Uang tersebut diterima dari Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia, Abdul Kadir Alaydrus.
Saksikan video berikut ini:
Pembagian Peran
Mereka turut merekayasa pemenangan tender proyek pengadaan Alquran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama.
Ketiganya telah memengaruhi pejabat Kemenag untuk memenangkan PT Adhi Aksara Abadi dalam proyek pengadaan Alquran tahun 2011 senilai Rp 22 miliar. Dalam proyek tersebut, Fahd mendapat fee 5 persen.
Menurut jaksa, Fahd telah melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Advertisement