Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua tempat di lokasi berbeda pada 28 dan 30 Agustus 2017. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus e-KTP yang menjerat Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka.
"Senin dan Rabu yang lalu, penyidik KPK menggeledah rumah saksi. Ada dua lokasi yang digeledah, saksi dalam kasus e-KTP dengan tersangka SN (Setya Novanto)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (31/8/2017).
Baca Juga
Dua lokasi penggeledahan yakni kediaman mantan Direktur Produksi Perum PNRI Yuniarto di Pulogadung, Jakarta Timur, dan mantan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana di Grogol, Jakarta Barat.
Advertisement
Penyidik menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatan Setya Novanto dari penggeledahan tersebut. Barang bukti itu sudah disita oleh penyidik KPK.
"Ada dokumen terkait kasus e-KTP dan barang bukti elektronik. Dari sana akan dipelajari lebih lanjut bukti-bukti tersebut," kata Febri.
Saksikan video berikut ini:
Kasus E-KTP
Pada perkara ini, dua pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto sudah divonis masing-masing hukuman selama tujuh dan lima tahun penjara. Namun, KPK masih melakukan banding atas materi perkara vonis tersebut.
Jaksa KPK juga mendakwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong telah melakukan korupsi secara bersama-sama. Nama Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto disebut juga sebagai pihak yang turut bersama-sama merugikan negara hingga Rp 5,9 triliun atas perkara ini.
Penyidik KPK pun masih terus mendalami dan merampungkan berkas Setya Novanto dan tersangka lainnya, yakni politikus Partai Golkar Markus Nari. Perampungan berkas dengan memeriksa saksi-saksi termasuk menggeledah sejumlah tempat.
Advertisement