Sukses

PPATK Terus Selidiki Transaksi Mafia Tanah di Sulsel

PPATK tengah menyelidikan transaksi yang berkaitan dengan proyek perluasan lahan bandara di Maros yang nilai proyeknua Rp. 580 Miliar.

Liputan6.com, Makassar Pekerjaan rumah yang berat tengah menanti para penegak hukum di negeri ini. Memberantas mafia tanah hingga ke akar-akarnya. Di Sulawesi Selatan misalnya, temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), menghasilkan data yang mencengangkan.

Hanya untuk proyek perluasan lahan bandara di Maros saja nilai proyeknya mencapai Rp 580 miliar, sebagian diduga mengalir ke rekening para mafia tanah.

"Sesuai permintaan Kejati Sulsel kita sudah awasi beberapa transaksi dan rekening yang mencurigakan. Semua sudah dilaporkan untuk ditindaklanjuti," ujar Wakil Ketua PPATK, Dian Ediana Rae, Selasa (29/8).

Laporan PPATK menjadi pertimbangan untuk menetapkan sembilan tersangka dalam kasus perluasan bahan bandara. Salah satu diantaranya adalah kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Maros.

Ini baru satu kasus. Di Sulsel, masih banyak kasus tanah yang mandek tanpa penyelesaian dan kepastian hukum. Temuan PPATK menunjukkan adanya aliran dana ke berbagai pihak. Termasuk ke sejumlah pejabat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulsel. Bahkan ada pejabat yang sudah dipromosikan ke jabatan lebih tinggi.

Sayangnya hingga kini mereka belum tersentuh hukum. Masih menjabat meski sejumlah laporan sudah masuk ke kepolisian. Hanya saja belum ditindaklanjuti. Hal ini bertentangan dengan keinginan Kepala Kepolisian RI, Jenderal Tito Karnavian. Kapolri menyebut mafia tanah selama ini bekerja sama dengan penegak hukum untuk membuat harga tanah tidak terkendali.

"Banyak praktik kelompok mafia tanah yang sudah main di bidang penegakan hukum. Mereka sudah mengerti jalur-jalurnya," tutur Tito usai meneken nota kesepahaman dengan Kepala BPN Sofyan Djalil di Mabes Polri, Jakarta, Maret silam.

Tito mengatakan, kerja sama mafia tanah dan oknum penegak hukum itu berujung pada sejumlah langkah hukum yang seolah-olah legal, seperti overlapping tanah atau penerbitan sertifikat.

Tito menyebut persoalan tanah sebagai urusan publik yang sangat mendesak untuk diselesaikan. Tak hanya soal mafia tanah, kepolisian dan BPN juga berencana menghentikan pungutan liar pada pelayanan pertanahan.

"Masyarakat harus merasakan kehadiran negara dan pemerintah. Semua layanan publik harus baik, termasuk kepolisian," kata Tito.

Kepala BPN Kota Makassar, Iljas Tedjo Prijono berjanji akan menindak siapapun yang terlibat termasuk oknum pegawai yang dinaunginya.

"Kita tidak pandang bulu dalam memberantas mafia tanah," tegasnya.

(*)