Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo tak tahu Direktur Penyidikan (Dirdik) Aris Budiman melaporkan penyidik senior KPK Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.
Berbeda dengan Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif. Dia mengaku sudah mendengar pelaporan tersebut, tapi masih harus memastikan kebenarannya.
"Saya belum lihat suratnya, jadi saya belum bisa berikan komentar tentang itu," ujar Laode saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (31/8/2017).
Advertisement
Jika memang ada, Laode berharap konflik tersebut tak berkepanjangan. Permasalahan di internal KPK, lanjut dia, harus bisa diselesaikan secara baik-baik.
"Kita berharap sih, kalau secara internal KPK, bisa kita selesaikan secara baik-baik. Ini kan sifatnya pencemaran nama baik," kata Laode.
Namun, ketika permasalahan internal tersebut harus diselesaikan secara hukum, dia tetap berharap Polri dan KPK bisa terus bersinergi untuk mendamaikan keduanya.
"Kalau bisa diselesaikan di antara pihak-pihak, KPK dan Mabes Polri, mudah-mudahan bisa selesaikan ini," kata Laode.
Novel dilaporkan telah melakukan pencemaran nama baik berkaitan dengan email yang ia kirim ke Aris Budiman. Novel Baswedan sebagai Ketua Wadah Pegawai KPK keberatan terhadap mekanisme pengangkatan penyidik KPK dari Polri karena dianggap tidak sesuai aturan internal.
Saksikan video berikut ini:
Laporan
Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol Aris Budiman melaporkan penyidik senior KPK Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya. Novel dilaporkan atas tudingan dugaan pencemaran nama baik.
"Iya, Pak Aries Budiman (yang lapor). Dia kan laporan tertulis ke Polda tanggal 13 Agustus. Kemudian, tanggal 21 (Agustus) dia membuat laporan polisi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (31/8/2017).
Argo menjelaskan, pihaknya langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melaksanakan gelar perkara. Dari situ, polisi kemudian meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
"Administrasi SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) sudah dikirim ke jaksa, pelapor, sama terlapor," tutur dia.
Mantan Kabid Humas Polda Jatim itu mengatakan, penyidik telah memeriksa Aris dalam kapasitasnya sebagai saksi terlapor. Dalam waktu dekat ini, polisi akan memeriksa beberapa saksi dan ahli.
"Kemarin sudah diperiksa (Aris Budiman). Selanjutnya memeriksa saksi ahli," ucap Argo.
Advertisement