Liputan6.com, Jakarta Nama Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas disebut-sebut Angelina Sondakh alias Angie dalam sidang Pengadilan Tipikor. Saat itu Angie menjadi saksi perkara korupsi pembangunan rumah sakit di Universitas Udayana dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI) Dudung Purwadi.
Sekretaris Fraksi Partai Demokrat, Didik Mukrianto, mengaku sudah mendengar hal tersebut. Menurut Didik, pihaknya akan menyikapinya dengan bijak.
Baca Juga
"Tentu kami juga menyikapinya secara proporsional, secara tepat, dan obyektif," ujar Didik di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (31/8/2017).
Advertisement
Ia prihatin karena nama Ibas selalu dipergunakan oleh oknum-oknum tertentu untuk dipaksakan sebagai alat legitimasi berbuat penyimpangan atau jahat.
"Tentu yang disampaikan Angie dalam konteks hukum sangat sumir karena apa yang disampaikan Angie didapatkan dari keterangan orang lain," ucapnya.
"Dari konteks hukum inilah yang disebut sebagai testimoni de audito, keterangan saksi yang didasarkan kepada saksi lain, tidak punya nilai pembuktian dalam konteks hukum," imbuh dia.
Untuk itu, lanjut Didik, Partai Demokrat menegaskan bahwa apa yang disampaikan oleh Angie tidak benar.
"Apalagi yang disampaikan Nazar (Nazaruddin) kemudian membawa nama Mas Ibas, ini tentu harus diklarifikasi lebih lanjut di pengadilan. Dan kami berani menegaskan bahwa ini sesuatu yang tidak benar, sesuatu yang benar-benar sangat sumir dan ini tidak perlu kemudian kita sikapi berlebihan karena proses hukum sedang berjalan," jelas Didik.
Didik pun berharap hakim bijak objektif untuk melakukan proses hukum sebagaimana yang sudah dtetapkan dalam hukum acara pidana.
Saksikan Video Menarik Di Bawah Ini:
Â
Kesaksian Angie
Dalam kesaksiannya, Angie mengaku diperintah mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Jika arahan tersebut tidak dilaksanakan, Nazar akan mengadukan Angie ke anak dari mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu. Jabatan Angie di DPR bisa dirotasi sebagai konsekuensinya.
"Perintah Nazar kami wajib melaksanakan. Nanti kalau tidak, bilang kamu digeser sana-sini, kalau tidak mau juga dilaporkan ke Mas Ibas," ujar Angie kepada pengacara Dudung Purwadi, Soesilo Ariwibowo di Pengadilan Tipikor‎, Jakarta Pusat, Rabu (30 Agustus 2017).
Angie juga membeberkan, Partai Demokrat selalu mendapatkan jatah uang 20 persen dari beberapa proyek yang tengah digarap di DPR. Proyek-proyek itu pun dikendalikan oleh Nazaruddin dan menguntungkan Partai Demokrat.
"Jadi Nazar itu sudah mengetahui karena kan pembagian jatah partai itu yang memutuskan adalah yang elite. Jadi pemimpin-pemimpin partai yang menentukan sehingga akhirnya oke. Kalau ada tambahan anggaran maka itu wajib hukumnya untuk dibagi ke semua partai," kata Angie.
Â
Â
Â
Advertisement