Liputan6.com, Jakarta - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dilaporkan atas tudingan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya. Novel dilaporkan atasannya sendiri, Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen Aris Budiman.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, laporan tersebut dipicu konten email atau surat elektronik yang dikirimkan Novel kepada Aris. Isi email itu dianggap mencemarkan nama Aris.
Baca Juga
"Intinya bahwa dari surat itu, media email itu menyatakan bahwa Dirdik KPK diragukan integritasnya sebagai direktur," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (31/8/2017).
Advertisement
Selain itu, lanjut Argo, Novel dalam surat elektroniknya dianggap menghina Aris dengan menyatakan sebagai direktur penyidikan terburuk selama KPK berdiri.
"Dengan adanya itu, Pak Aris Budiman tidak menerima, sehingga melaporkan yang bersangkutan (Novel) ke Polda Metro Jaya," jelas dia.
Laporan Aris dilakukan pada Senin, 21 Agustus 2017 dan terdaftar dalam nomor LP/3937/VIII/2017/PMJ/Dit Reskrimsus. Saat itu juga polisi meningkatkan perkara ke tahap penyidikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor SP.Sidik/524/VIII/2017/Dit Reskrimsus.
Saksikan Video Menarik Di Bawah Ini:
Tak Diketahui Pimpinan KPK
Tindakan Aris Budiman melaporkan Novel Baswedan belum diketahui pimpinan KPK. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengaku tak tahu Dirdik Aris Budiman telah melaporkan Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya.
"Saya belum tahu. Nanti saya cek lagi," ujar Agus di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (31/8/2017).
Berbeda dengan Agus, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengaku sudah mendengar pelaporan tersebut. Namun, ia masih harus memastikan kebenarannya.
"Saya belum lihat suratnya, jadi saya belum bisa berikan komentar tentang itu," ujar Laode saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (31/8/2017).
Jika memang ada, Laode berharap konflik tersebut tak berkepanjangan. Permasalahan di internal KPK, lanjut dia, harus bisa diselesaikan secara baik-baik.
"Kita berharap sih, kalau secara internal KPK, bisa kita selesaikan secara baik-baik. Ini kan sifatnya pencemaran nama baik," kata Laode.
Advertisement