Sukses

KPK Bakal Kenakan Pasal Obstruction of Justice ke Pansus Angket?

KPK menilai tindakan pansus hak angket menyulitkannya bekerja.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo berencana menggunakan pasal menghalangi proses penyidikan dan persidangan atau obstruction of justice terhadap Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR. KPK menilai tindakan pansus menyulitkannya bekerja.

"Kita sedang mempertimbangkan, misalnya kalau begini terus (pasal) obstruction of justice kan bisa kita terapkan," ujar Agus di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (31/8/2017).

Menurut dia, tindakan Pansus Angket telah menghalangi penyidikan dan persidangan. Terutama perkara korupsi megaproyek e-KTP.

"Karena kita sedang menangani kasus yang besar, selalu dihambat," kata Agus.

Apalagi, lanjut dia, selama ini masyarakat terlihat lebih mendukung KPK dibanding DPR. Termasuk para pakar hukum yang beranggapan pembentukan Pansus Angket KPK cacat hukum.

"Nah mudah-mudahan, kalau rakyat mendukung juga kita bisa optimal melakukan kerja," ucap Agus.

Saksikan video berikut ini:

2 dari 2 halaman

Pansus Tak Berhenti di Aris

Pansus Hak Angket KPK berencana memanggil sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, setelah kehadiran direktur penyidikannya Aris Budiman. Ketua Panitia Khusus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan pihaknya akan mengorek sejumlah fakta kepada penyidik-penyidik itu.

"Bahkan rencana kami undang penyidik yang lain," ujar Agun usai diperiksa penyidik KPK terkait korupsi e-KTP di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (31/8/2017).

Sayangnya, Agun tak mau memberikan nama-nama penyidik KPK yang akan dia undang ke rapat dengan pendapat di Pansus DPR. "Enggak usah sekarang (nama-namanya). Nanti saja," kata Agun.

Agun mengklaim, pemanggilan para penyidik KPK ke Pansus Angket demi kebaikan lembaga antirasuah ke depannya.

"Mungkin bisa berbeda, dalam hal berbeda. Kita ingin KPK ke depan betul-betul lembaga yang jalankan segala kewenangannya enggak menimbulkan polemik," tutur Agun.

Menurut Agun, dirinya akan lebih dahulu memanggil deputi hingga Direktur Penyelidikan KPK sebelum memanggil penyidik. Hal tersebut untuk mengonfirmasi soal adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan saat menjalankan tugas dan kewenangannya.