Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, akun-akun dan situs-situs kelompok produsen dan penyebar kebencian, Saracen, belum diblokir. Hal tersebut guna membantu proses penyidikan aparat kepolisian.
"Karena kami membantu pihak kepolisian untuk memproses penyidikan, nah salah satu penyidikan itu alatnya dilihat dari jejak digital, antara lain dari situs, kami mendukung kepolisian sampai nanti dinyatakan penyidikan sudah selesai," kata Rudiantara di Jakarta, Kamis (31/8/2017).
Ia mengatakan, pemblokiran Saracen dilakukan begitu proses tersebut usai dan sudah tidak dibutuhkan lagi oleh aparat kepolisian.
Advertisement
Untuk pemblokiran, menurut Rudiantara, tidak perlu ada surat menyurat dari aparat kepolisian ke Kementerian Kominfo. Cukup koordinasai antarkeduanya. Apalagi kedua belah pihak, baik Kementerian Kominfo maupun Kepolisian telah menempatkan personelnya di masing-masing pihak.
"Tidak pakai surat, orang kita ada di polisi (kepolisian), polisi ada di kita kok, tidak perlu (surat)," kata dia seperti dikutip dari Antara.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sebelumnya meringkus Kelompok Saracen, sebagai produsen dan penyebar konten ujaran kebencian di jejaring sosial. Kepolisian menetapkan tiga tersangka yakni JAS, MFT dan SRN dalam kasus tersebut.
Saksikan tayang video menarik berikut ini:
800 Ribu Akun
Grup Saracen membuat sejumlah akun Facebook, di antaranya Saracen News, Saracen Cyber Team dan Saracennews.com. Terdapat sekitar 800 ribu akun yang dimiliki kelompok ini. Saracen telah dikelola oleh kelompok ini sejak November 2015.
Tiga tersangka memiliki perannya masing-masing. JAS berperan sebagai Ketua Grup Saracen yang berperan mengunggah postingan provokatif yang mengandung isu SARA. Selain itu JAS juga berperan melakukan pemulihan terhadap akun anggotanya yang diblokir oleh Facebook. JAS juga membantu membuatkan akun Facebook baik yang asli, semi anonim maupun anonim.
Advertisement