Sukses

Pemilik Akun Medsos Jonru Ginting Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Postingan yang diunggah Jonru diduga sering berpotensi memperlemah kerukunan umat beragama di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Pemilik akun sosial media atas nama Jonru Ginting dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Muanas Al Aidid yang berprofesi pengacara. Laporan tersebut sudah diterima polisi dengan nomor LP/4153/VIII/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus pada Kamis hari ini, (31/8/2017).

Menurut Muanas, dengan adanya laporan tersebut masyarakat tidak lagi berani menyebarkan ujaran kebencian kepada orang lain. Sehingga mengharapkan pihak Kepolisian dapat segera memproses laporan itu.

"Kita melaporkan tadi pukul 19.00 WIB. Sebab postingan dia di semua media sosial berisikan ujaran kebencian," ucap Muanas saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Kamis (31/8/2017) malam.

Dia mengatakan, postingan yang diunggah Jonru diduga sering berpotensi memperlemah kerukunan umat beragama di Indonesia. Sebab, setiap kalimatnya sering mempermasalahakan kelompok ataupun etnis tertentu yang tak sesuai fakta yang ada. Postingan itu, juga dapat menimbulkan opini tersendiri di masyarakat.

"Banyak postingan dia, apa-apa disambungkan sama etnis, agama. Itu bisa buat opini tersendiri di masyarakat," ujar dia.

Muanas mencontohkan, beberapa postingan Jonru di medsos seperti halnya perceraian artis yang dibahas lebih pada cadar yang dikenakan. Tak hanya itu seperti masalah vaksin palsu juga yang dituliskan Jonru lebih pada pemakaian jilbabnya.

"Banyak, Pilkada juga yang dibahas etnisnya. Terus seperti tuduhan sepihak juga yang soal asal-usul presiden hingga masalah sogokan uang kepada Nahdlatul Ulama dalam Perppu Ormas," jelas Muanas.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan laporan tersebut.

"Ya benar, yang bersangkutan dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian melalui media sosial," kata dia.

Argo mengatakan, hingga kini pihaknya masih memeriksa lebih lanjut terkait laporan tersebut.

 

Saksikan video di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Ujaran Kebencian Saracen

Sejauh ini, polisi telah menetapkan empat orang tersangka sindikat penebar kebencian Saracen. Keempat tersangka, yakni Jasriadi, Sri Rahayu, M Faizal Tonong, dan M Abdul Harsono

Muhammad Abdullah Harsono merupakan tersangka terbaru yang ditangkap Tim Satgas Siber Mabes Polri. Dia ternyata punya peranan penting dalam sindikat Saracen. Dia diduga sebagai pembuat akun grup Saracen dan mengubahnya setelah Jasriadi ditangkap.

Menurut Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK, pelaku ditangkap di rumah orangtuanya di Jalan Bawal, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, pada Rabu, 30 Agustus 2017 pukul 06.00 WIB. Dia langsung dibawa ke kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.

Di sana, pria 40 tahun ini diinterogasi sampai petang hingga akhirnya diterbangkan ke Jakarta pada pukul 17.30 WIB. Hasilnya, diperoleh peranan pelaku dalam sindikat Saracen yang selama ini menyebarkan ujaran kebencian berbau suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

"Kepada petugas dia mengaku sebagai pembuat akun grup Saracen," terang mantan Kapolres Pelalawan, Riau ini, Rabu malam (30/8/2017).