Liputan6.com, Jakarta - Polisi kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus penyebaran hoax Saracen. Tersangka MHA diduga merupakan pendiri Saracen.
Seperti ditayangkan Liputan6 Malam SCTV, Jumat (1/9/2017), pernyataan tersebut disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul. MHA dibekuk di Pekanbaru, Riau, Rabu, 30 Agustus 2017, dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini MHA ditahan di Rutan Bareskrim Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penyebar ujaran kebencian Saracen. Usai penangkapan Jasriadi, MHA yang diduga sebagai pendiri kelompok Saracen telah mengubah grup Saracen menjadi NKRI Harga Mati.
Advertisement
Sementara itu, polisi juga menemukan postingan-postingan MHA yang berisi ujaran kebencian suku, agama, dan ras tertentu. Diduga, MHA pernah bertemu dengan Jasriadi di Jakarta untuk merancang proposal jasa penyebaran hoax Saracen.