Liputan6.com, Jakarta Ini kali pertama untuk Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno merayakan Lebaran Idul Adha di balik jeruji besi. Bunda Sitha, begitu dia akrab disapa, baru tiga hari mendekam di Rutan KPK karena terjerat kasus dugaan suap dana jasa kesehatan RSUD Kardinah.
Agar dapat merasakan momentum perayaan Idul Adha, keempat anak Siti Masitha datang dari Tegal ke Jakarta untuk mengunjungi dan melepas rindu dengan sang Ibunda.
Selain itu, Sitha juga dikunjungi Sekertaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno. Eddy adalah adik kandung Bunda Sitha.
Advertisement
Saat ditemui usai menjenguk, Eddy dan anak-anak Siti Masitha terlihat bahagia. Eddy juga membawa makanan kesukaan sang kakak.
"Tadi kumpul-kumpul, saya dan empat anaknya. Kami silaturahmi dan makan bersama pastinya. Tadi makan ketupat dan kue-kue kampung kesukaan dia," ujar Eddy Soeparno di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (1/9/2017).
Menurut dia, Siti Masithacukup senang dengan kedatangan putra-putrinya di perayaan Idul Adha ini, meskipun sedang terbelit kasus korupsi.
"Tentunya dia senang, di hari besar ini bisa ketemu putra putrinya. Kami semua mendoakan supaya dia selalu tetap sehat," pungkas Eddy.
Terjerat Kasus Suap
KPK telah menetapkan Wali Kota Tegal Siti Masitha sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah dan pengadaan barang jasa di lingkungan Pemerintah Kota Tegal tahun 2017.
Siti Masitha ditetepkan sebagai tersangka karena diduga telah menerima uang suap sejumlah Rp 5,1 miliar. Uang tersebut akan digunakan untuk maju dalam Pilkada Kota Tegal tahun 2018.
Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, Siti akan kembali maju menjadi Wali Kota Tegal dengan didampingi Amir sebagai Wakil Wali Kota Tegal. Uang Rp 5,1 miliar tersebut didapat dari dua proyek yang kini sudah ditangani penyidik KPK.
Sebagai penerima, Siti Masitha disangka Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Advertisement