Liputan6.com, Jakarta - Pemilik akun media sosial Jonru Ginting dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Muanas Al Aidid yang berprofesi pengacara. Laporan itu diterima polisi dengan nomor LP/4153/VIII/2017/PMJ/Dit, Kamis 31 Agustus 2017.
Menanggapi hal itu, Jonru melalui akun fanspage Facebook resminya menyatakan, belum mendapatkan kabar resmi dari pihak kepolisian. Justru dia mengetahui pelaporan itu dari media sosial.
"Soal info bahwa saya dilaporkan ke polisi, perlu saya sampaikan bahwa saya justru baru mendapat informasinya tadi malam di Facebook. Sampai saat ini belum ada panggilan resmi dari polisi," tulis Jonru Ginting di akun Facebooknya, yang dikutip Liputan6.com, Jumat (1/9/2017).
Advertisement
Jonru menegaskan, dia tidak akan berkomentar terkait pelaporan tersebut. Dia menyerahkan sepenuhnya pada pengacara.
"Alhamdulillah sejumlah pengacara papan atas Indonesia telah menyatakan bersedia mendampingi saya. Saya tak akan berkomentar apapun sehubungan dengan laporan tersebut. Insya Allah semuanya akan diwakili oleh pengacara saya," kata dia.
Jonru Ginting mengaku siap menginfakkan jiwa raga bagi NKRI. Sebab menurutnya, selama ini dia berujar dan membela kebenaran.
"Yang jelas teman-teman jangan pernah takut untuk membela kebenaran, karena sudah berada di jalan yang benar. Ayo terus berjuang sampai titik darah penghabisan," tegas dia.
"Mulai hari ini saya menginfakkan jiwa dan raga saya untuk membela dan menyelamatkan NKRI. Jika momen Idul Adha ini menjadi momen awal pengorbanan saya untuk membela NKRI, maka saya insya Allah siap dan ikhlas demi Allah semata. Allahu Akbar," demikian Jonru.
Saksikan tayang video menarik berikut ini:
Teliti Laporan
Hingga saat ini, Polda Metro Jaya masih meneliti laporan terhadap pemilik akun sosial media Jonru Ginting. Masih banyak proses yang harus dilalui sebelum memutuskan untuk melanjutkannya ke penyelidikan dan penyidikan.
"Namanya laporan kita terima ya. Setelah itu, tentunya dari Krimsus akan melakukan penyidikan kasus ini. Apakah nanti setelah kita meminta konfirmasi dari para saksi dan saksi ahli juga," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Jakarta, Jumat (1/9/2017).
Dia menegaskan, penelitian ini dilakukan untuk mengetahui ada unsur pidana atau tidak dalam laporan itu.
Jonru dilaporkan oleh Muanas Al Aidid yang berprofesi pengacara. Laporan tersebut sudah diterima polisi dengan nomor LP/4153/VIII/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus.
Advertisement