Liputan6.com, Jakarta - Wakapolri Komjen Syafrudin menyatakan, institusinya tidak terpengaruh dengan konflik internal antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Direktur Penyidikan KPK (Dirdik) Brigjen Pol Aris Budiman. Hubungan antara Polri dan KPK tetap kokoh.
"KPK dan Polri solid," ujar Syafrudin di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (2/9/2017).
Dia mengatakan, Polri tidak memiliki wewenang untuk mengurusi masalah Aris Budiman. Sebab, status sekarang ini, Aris merupakan anak buah KPK, bukan Polri.
Advertisement
Dirdik KPK Brigjen Pol Aris Budiman menghadiri undangan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR terhadap KPK, Selasa 29 Agustus 2017.
Kehadiran Aris ke Pansus Angket ini diketahui tak mendapat izin dari pemimpin KPK. Sebab, pemimpin KPK masih beranggapan pembentukan Pansus Angket cacat hukum. Bahkan, mereka mengizinkan wadah pegawai KPK untuk menguji pembentukan Pansus Angket ke MK.
Mantan Penasihat KPK, Abdullah Hehamahua, menilai, Dirdik KPK Brigjen Pol Aris Budiman telah melanggar Standar Operasional Prosesur (SOP) dan Kode Etik KPK.
"Kalau benar pemimpin KPK tidak mengizinkan dan Dirdik tetap datang, berarti dia telah melanggar SOP dan kode etik KPK," ujar Abdullah Hehamahua saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis 31 Agustus 2017.
Â
Saksikan video di bawah ini:
Aris Laporkan Novel
Aris Budiman juga melaporkan penyidik KPK, Novel Baswedan. Aris menilai, penyidik senior KPK itu telah mencemarkan nama baiknya setelah mengirim email yang berisi meragukan integritas Aris sebagai Dirdik KPK. Dia juga menuding Aris sebagai Dirdik terburuk selama KPK berdiri.
Novel tidak hanya mentransmisikan email tersebut kepada Aris. Namun, Novel juga mengirimkan email itu kepada beberapa pegawai KPK lainnya.
Advertisement