Sukses

Laode: Konflik Aris-Novel Hal Baru bagi KPK

Laode memastikan, KPK tidak mau terburu-buru dalam menyikapi kasus Aris Budiman dan Novel Baswedan.

Liputan6.com, Jakarta Konflik yang menerpa KPK belum selesai. KPK kini harus berupaya menyelesaikan perselisihan antara kedua pegawainya, yakni Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman dan penyidik senior KPK Novel Baswedan.

Konflik semakin serius saat Aris melaporkan Novel ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik. Hal ini tentu menjadi perhatian para pimpinan KPK.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarief mengatakan, kasus semacam ini menjadi sesuatu yang baru bagi KPK. Karena itu, dia membutuhkan informasi lengkap soal kasus yang menimpa kedua staf KPK itu.

"Ini masalahnya kan dua-duanya orang KPK, jadi ini suatu yang baru," kata Laode di Hotel Bidakara, Jakarta, Sabtu (2/9/2017).

Laode menjelaskan, sampai saat ini belum menerima informasi lengkap soal kasus tersebut. Pimpinan belum bisa menentukan sikap atas kasus itu.

"Kalau kasusnya itu misalkan membutuhkan bantuan hukum, kita cek," imbuh dia.

Laode memastikan, KPK tidak mau terburu-buru dalam menyikapi kasus ini. Dia ingin semua langkah sesuai aturan yang ada.

"Kami harus cek dulu internal rules di KPK," pungkas Laode.

Saksikan video menarik di bawah ini:

 
2 dari 2 halaman

SPDP Masuk Kejati DKI

Kasus pelaporan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol Aris Budiman terhadap Novel Baswedan terus berkembang. Polda Metro telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejati DKI Jakarta Kamis kemarin.

"Kamis 31 Agustus 2017 Kejati DKI Jakarta menerima SPDP Nomor B/11995/VIII/2017/Datro tanggal 28 Agustus 2017, atas pelaporan saudara Aris Budiman yang mengadukan telah terjadi pencemaran nama baik dan penghinaan melalui email yang dilakukan saudara Novel Baswedan," ujar Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi kepada Liputan6.com, Jumat (1/9/2017).

Kejati DKI Jakarta akan terus memantau perkembangan penyidikan. Pihaknya juga telah menunjuk jaksa untuk meneliti kasus tersebut.

"Menindak lanjuti SPDP tersebut, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan melakukan sejumlah langkah, yaitu menunjuk jaksa peneliti untuk mengikuti dan memantau perkembangan penyidikan," ujar Nawawi.

Â