Sukses

Pengadilan Tipikor Vonis Patrialis Akbar Hari Ini

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Patrialis Akbar dengan hukuman 12 tahun 6 bulan penjara.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar akan menjalani sidang putusan atau vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/9/2017) terkait kasus suap
uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Patrialis Akbar dengan hukuman 12 tahun 6 bulan penjara.

Berdasarkan informasi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikutip, sidang vonis terhadap Patrialis Akbar, Senin (4/9/2017), digelar pukul 09.00 WIB, di ruang Kusuma Atmadja II/Kartika 2 lantai 1.

Dalam tuntutan, JPU menilai, perbuatan Patrialis tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Jaksa Lie Putra Setiawan melanjutkan, perbuatan Patrialis juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Mahkamah Konstitusi.

Lebih jauh, jaksa menilai Patrialis dalam persidangan kerap berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan. Meski begitu, terdakwa dianggap sopan dalam persidangan dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Menurut Lie Putra, Patrialis terbukti menerima hadiah uang sebesar US$ 70 ribu dan janji sebesar Rp 2 miliar dari Basuki Hariman yang merupakan pemilik PT Impexindo Pratama, PT Cahaya Timur Utama, PT Cahaya Sakti Utama dan CV Sumber Laut Perkasa dan anak buahnya NG Fenny melalui Kamaludin.

Sementara itu, penyuap Patrialis Akbar yaitu pengusaha Basuki Hariman divonis majelis hakim dengan hukuman pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 400 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

Sedangakan sekertaris penyuap Patrialis Akbar, NG Fenny divonis dengan hukuman lima tahun penjara.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini: