Liputan6.com, Jakarta - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik oleh Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Pol Aris Budiman. Laporan itu berkaitan dengan protes Novel melalui e-mail terkait perekrutan penyidik KPK.
Pengacara Novel Baswedan, Alghiffari Aqsa mengatakan, yang diprotes kliennya bukan soal penyidik berasal dari polisi, melainkan proses perekrutan yang dilakukan Aris Budiman.
Aqsa menyatakan, Novel menginginkan perekrutan penyidik KPK yang dilakukan sesuai dengan aturan yang ada dan tidak ada penyimpangan. Novel, kata dia, sama sekali tidak membenci institusi kepolisian yang telah membesarkan namanya.
Advertisement
"Dia (Aris Budiman) sembarang merekrut. Ini yang tidak benar, itu menyalahi aturan internal. Bukan karena Novel benci polisi. Tidak. Itu kan institusi awal dia, yang membesarkan dia," ujar Aqsa, Jakarta, Senin (4/9/2017).
Sebelumnya, Aris Budiman melaporkan [Novel Baswedan ](Novel Baswedan "")atas dugaan pencemaran nama baik lewat e-mail atau surat elektronik.
Polda Metro Jaya telah menaikkan status perkara ini ke penyidikan, dengan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Â
Heran Respons Cepat Polisi
Aqsa juga mengaku heran dengan Polda Metro yang begitu cepat merespons laporan jenderal bintang satu itu. Padahal, jajaran Polda Metro masih menyelidiki kasus penyiraman air keras ke Novel yang dilakukan orang tak dikenal.
"Pencemaraan nama baik kalau kita bandingkan terhadap kasus yang kekerasan terhadap novel ini jauh. Kasus Novel belum selesai bahkan SPDP aja kita tidak diinformasikan, apakah sudah ada SPDP atau belum," tandas Aqsa.
Saksikan video menarik di bawah ini:
Advertisement