Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe, hari ini, Senin (4/9/2017). Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pemerintah Provinsi Papua tahun 2014-2017.
Pemeriksaan terhadap Lukas dilakukan di gedung Bareskrim yang berada di Ombudsman RI Kuningan, Jakarta Selatan.
"Gubernur Papua sudah hadir dan sedang ditangani penyidik," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Erwanto Kurniadi yang dikonfirmasi hal tersebut melalui pesan singkat di Jakarta, Senin, demikian dilansir Antara.
Advertisement
Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri Kombes Indarto mengatakan, Gubernur Papua itu telah dua kali mangkir dari pemeriksaan pihak kepolisiaan.
Dalam kasus ini, polisi telah meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Pada panggilan pemeriksaan Selasa, 22 Agustus 2017, Gubernur Papua Lukas Enembe mangkir dalam jadwal pemeriksaannya sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran pendidikan berupa beasiswa untuk mahasiswa Papua pada tahun anggaran 2016.
Â
Pemeriksaan 10 Saksi
Penyelidikan kasus tersebut dimulai sejak 16 Agustus 2017 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sprin.Lidik/73/VIII/2017/Tipidkor.
Dalam kasus tersebut, penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa 10 orang saksi, termasuk Direktur Operasional BPD Papua.
Â
Saksikan video di bawah ini:
Advertisement