Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah dua kali memeriksa Direktur Penyidikan (Dirdik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Brigjen Aris Budiman. Aris diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pelapor kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan penyidik senior KPK, Novel Baswedan.
Pemeriksaan kedua terhadap Aris berlangsung pada Kamis, 31 Agustus 2017. Dalam pemeriksaan yang berlangsung hingga malam itu, Aris menyatakan tindakannya tidak bermaksud untuk menggembosi KPK dari dalam.
Baca Juga
"Yang terpenting, Pak Aris Budiman menyampaikan, dia tidak pernah menggembosi KPK, tidak ada," ujar Argo, Jakarta, Senin (4/9/2017).
Advertisement
Argo melanjutkan, yang dilakukan Aris bertujuan memperbaiki lembaga antirasuah tersebut. Ia juga menegaskan, hubungan KPK-Polri tetap berjalan baik meski Aris dan Novel tengah berperkara.
"KPK berdiri pun polisi ada di situ. Yang terpenting kepengen itu supaya di KPK bagus dan tidak ada kejadian apa-apa. Pokoknya bagus saja," ucap Argo.
Karena itu, Aris memilih untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan Novel atas e-mail atau surat elektronik yang ia kirimkan dengan tembusan sejumlah pegawai KPK. Aris merasa, Novel telah mencemarkan nama baiknya melalui e-mail tersebut.
"Pak Aris Budiman itu merasa terganggu di situ. Yang bersangkutan (Aris) sudah kita periksa, kita menunggu rencana berikutnya, mungkin akan diperiksa saksi-saksi," kata Argo.
Isi E-mail Novel
Lalu apa isi surat elektronik yang membuat Aris Budiman marah?
"Intinya bahwa dari surat itu, media e-mail itu menyatakan bahwa Dirdik KPK diragukan integritasnya sebagai direktur," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (31 Agustus 2017).
Selain itu, ucap Argo, Novel dalam surat elektroniknya dianggap menghina Aris dengan menyatakan sebagai direktur penyidikan terburuk selama KPK berdiri.
"Dengan adanya itu, Pak Aris Budiman tidak menerima, sehingga melaporkan yang bersangkutan (Novel) ke Polda Metro Jaya," jelas dia.
Laporan Aris dilakukan pada Senin, 21 Agustus 2017 dan terdaftar dalam nomor LP/3937/VIII/2017/PMJ/Dit Reskrimsus. Saat itu juga polisi meningkatkan perkara ke tahap penyidikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor SP.Sidik/524/VIII/2017/Dit Reskrimsus.
Saksikan Video Menarik Di Bawah Ini:
ÂAdvertisement