Liputan6.com, Jakarta Mantan hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta delapan tahun penjara, serta denda 300 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan. Ia terbukti menerima suap sebesar US$ 10 ribu dan Rp 4 juta dari pengusaha Basuki Hariman untuk memengaruhi putusan uji materi materi Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang ditangani Patrialis di MK.Â
VIDEO: Patrialis Akbar Divonis 8 Tahun Penjara
Mantan hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar divonis 8 tahun penjara