Sukses

Kembali Jadi Tersangka UU ITE, Ade Armando Tegaskan Tak Akan Lari

Ade Armando percaya bahwa lembaga hukum di Indonesia melaksanakan kewajiban sebaik-baiknya.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam putusannya menyebut, terbitnya SP3 untuk kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dilakukan Ade Armando tidak sah. Dengan demikian, status tersangka akan kembali disandang dosen Universitas Indonesia (UI) tersebut.

Terkait hal itu, Ade mengatakan menghormati proses tersebut. Dan akan patuhi putusan itu.

"Kalau saya pada dasarnya menghormati keputusan proses hukum yang diambil, keputusan hasil yang diambil, seandainya dibalikkan ke penyidik, saya akan patuhi, akan patuhi saja. Saya kan menunggu proes selanjutnya," kata Ade Armando kepada Liputan6.com, Senin (4/9/2017).

Dia menuturkan, semua harus percaya bahwa lembaga hukum di Indonesia melaksanakan kewajiban sebaik-baiknya. Sehingga ia berkomitmen menjalankan semua proses hukum itu.

"Dalam hal ini yang penting saya akan mengikuti kewajiban sebagai warga negara yang baik. Dan saya tidak akan berusaha mencari-cari alasan untuk menghindar atau melarikan diri dari kewajibab saya tersebut," jelas Ade.

Karena hal itu, dia akan memenuhi panggilan penyidik. Dirinya berpandangan semua prosesnya sudah berjalan oyektif.

"Ya, karena saya percaya pengadilan akan berjalan secara obyektif," pungkas Ade Armando.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Kabulkan Gugatan

Hakim tunggal Aris Bawono Langgeng memutuskan penerbitan SP3 atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dilakukan dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando, tidak sah. Hal ini disampaikannya dalam gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta seatan.

"Mengabulkan permohonan pemohon sebagian. Menyatakan tidah sah surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor SPPP/22/II/2017/ Ditreskrimsus tanggal 1 Februari 2017 Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/22/II/2017 Ditreskrimum tentang surat Perintah Penghentian Penyidikan. Ketiga membebankan biaya perkara sejumlah nihil," kata Hakim Aris.

Dia mengatakan, pertimbangan ini setelah melihat bukti P10 dan P12 yang belum diuji penyidik. Dimana hakim sempat menyebut P10 dan P12 adalah postingan lain dari Ade Armando.

Karena hal itu, masih kata hakim, hal tersebut perlu diuji kembali. Apakah memang ada niat atau tidak dari Ade Armando melakukan pelanggaran UU ITE.