Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa pemberian keterangan palsu Miryam S Haryani meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar menetapkan saksi Farhat Abbas menjadi tersangka seperti dirinya. Miryam beranggapan, kesaksian Farhat Abbas di Pengadilan Tipikor tidak sesuai dengan fakta.
"Jadi saya berharap, mohon Pak Jaksa memberikan, sampaikan kepada KPK bahwa saudara saksi ini, Saudara Farhat Abbas dikenakan, dijadikan tersangka seperti saya," kata Miryam di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin 4 September 2017.
Farhat Abbas yang mendengar pernyataan tersebut langsung meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor untuk bisa menanggapi keinginan Miryam. Farhat pun langsung menyindir politikus Partai Hanura itu.
Advertisement
"Ibu bicara semudah Ibu cabut keterangan di persidangan," kata Farhat.
Kemudian Farhat bertanya kepada Miryam terkait utang piutang antara Miryam dan Elza.
"Dalam sebulan terakhir ini ibu pernah nagih uang ke Ibu Elza Syarief enggak? Dalam sebulan terakhir ini ibu pernah menyuruh orang menagih ke kantor kita uang enggak?" tanya Farhat.
"Pernah," jawab Miryam.
"Pernah kan. Masa yang itu jujur, yang ini enggak jujur.‎ Makasih, Pak," ujar Farhat kepada majelis hakim menutup keterangannya.
Â
Saksikan video menarik berikut ini:Â
Â
Miryam Ditekan DPR
 Pada kesaksian sebelumnya, pengacara Farhat Abbas mengungkap alasan Miryam S Haryani mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya dalam penyidikan di persidangan megakorupsi proyek e-KTP. Farhat mengaku tahu hal tersebut dari koleganya pengacara Elza Syarief.
Menurut Farhat, Miryam mencabut BAP karena politikus Partai Hanura tersebut diduga sebagai pihak yang membagi-bagikan uang korupsi e-KTP kepada anggota DPR. Hal tesebut dikatakan Farhat saat bersaksi di sidang pemberian keterangan palsu dengan terdakwa Miryam S Haryani.
"Jadi mereka (anggota DPR) berpikir kalau ini semua dicabut, putus semua. Karena yang mengetahui aliran dana dan kepada siapa dibagikan itu Ibu Miryam," ujar Farhat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin.
Advertisement