Liputan6.com, Jakarta Johan Khan, pelapor kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan terlapor dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando, bersyukur atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang mengabulkan permohonannya.
Selengkapnya:
Baca Juga
PN Jaksel Kabulkan Praperadilan, Kasus ITE Ade Armando Berlanjut
Advertisement