Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan rekomendasi Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) untuk memeriksa Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman. Pemeriksaan internal tersebut mengklarifikasi beberapa hal kepada Aris.
Dalam pemeriksaan ini, tiga poin ditanyakan kepada Aris. Di antaranya, Email Novel Baswedan kepada Aris, yang disebut-sebut bernuansa pencemaran nama baik.
Baca Juga
"Pertama, terkait dengan proses email tersebut, yang kedua terkait persidangan dengan terdakwa Miryam S Haryani, dan yang ketiga terkait dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Pansus (Angket KPK)", papar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin, 4 September 2017.
Advertisement
Febri menjelaskan klarifikasi lain adalah terkait kepentingan institusi KPK. Menurut Febri, hingga kini pemeriksaan internal kepada Aris Budiman masih berlanjut.
Nantinya, kata Febri, sidang DPP akan memutuskan jenis pelanggaran yang dilakukan Aris. Bila pemeriksaan internal ini memutuskan terjadi pelanggaran, Aris Budiman bisa dikenai sanksi.
"Pemeriksaan internal sedang berjalan, nantinya akan ditemui jenis pelanggaran yang dilakukan. Ada ringan, sedang, dan berat. Jika berat, maka akan diproses di sidang DPP, jika pelanggarannya ringan atau sedang lansung ke penjatuhan sanksi," tandas Febri.
Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:
Perseteruan Dua Penyidik
Sebelumnya, dua penyidik KPK, Aris Budiman dan Novel Baswedan, berseteru gara-gara email yang dikirim Novel pada Februari lalu. Aris menilai, email itu telah menjatuhkan nama baiknya.
Aris yang menjabat Direktur Penyidik KPK pada 2015 mengatakan, Novel menyebutnya tidak berintegritas dan direktur terburuk sepanjang masa. Kata-kata di email ini yang mendorong Aris melaporkan Novel ke kepolisian.
KPK berharap perseteruan antara Novel Baswedan dan Aris Budiman bisa diselesaikan secara baik-baik dan internal, karena ini merupakan gesekan biasa yang terjadi di setiap organisasi.
Advertisement