Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak mendapat informasi kedatangan Wakil Ketua Pansus Hak Angket Masinton Pasaribu ke lembaga antirasuah itu. KPK pun enggan menanggapi pernyataan Masinton yang meminta ditahan dan membawa koper.
"Saya tadi belum dapat informasi terkait kedatangan Masinton. Apakah datang itu menemui pihak-pihak tertentu, karena di registrasi tadi saya belum mendapat informasi lebih lanjut," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin, 4 September 2017.
Febri mengatakan nama Masinton tidak ada dalam buku registrasi penerimaan tamu KPK. Sebab, jika Masinton mengisi buku tersebut, maka KPK tentunya akan menemuinya.
Advertisement
"Saya belum tahu. Karena banyak tamu yang datang. Namun kalau ada tamu yang datang lalu terdaftar dalam registrasi pasti akan kita terima," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo berencana menggunakan pasal menghalangi proses penyidikan dan persidangan atau obstruction of justice terhadap Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR. KPK menilai tindakan pansus menyulitkannya bekerja.
Â
Saksikan Video Menarik Di Bawah Ini:
Â
Membawa Koper
Menanggapi pernyataan Agus, Masinton pun mendatangi Gedung KPK pada Senin, 4 September 2017 kemarin. Dengan membawa sebuah koper, Masinton meminta untuk ditahan oleh KPK.
"Saya datang kemari, saya mau pertanggungjawabkan tuduhan itu, dan saya mau minta rompi (tahanan) KPK. Saya minta Saudara Agus turun ke mari, bawa rompi KPK agar kita gelar keadilan ini secara terbuka," ujar dia.
Kader PDIP ini juga menjelaskan ingin menguji tindakan Pansus Angket masuk kategori menghalang-halangi penengakan hukum atau tidak di pengadilan. Masinton mengatakan sikapnya murni inisiatif sendiri.
Ia mengaku tidak berkoordinasi dengan anggota Pansus Angket KPK lainnya. Dia pun menantang Pimpinan KPK Agus Rahardjo dapat membuka rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani secara utuh.
"Saya tantang. Keadilan ini harus kita gelar secara terbuka. Bahkan saya dituduh menekan Saudari Miryam tanpa ada dasar. Dan sampai sekarang mereka tidak berani memutar rekaman itu secara utuh. Saya minta begitu," ujar Anggota Komisi III DPR RI itu.
Â
Advertisement