Sukses

Usut Kasus First Travel, Bareskrim Geledah Rumah Kiki Hasibuan

Bareskrim Polri kembali menggeledah sebuah rumah milik salah satu tersangka kasus PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri kembali menggeledah sebuah rumah milik salah satu tersangka kasus PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel. Kali ini, rumah yang digeledah adalah milik Siti Nuraidah Hasibuan atau Kiki di Jalan RTM, Tugu, Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Kanit V Subdit V Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri AKBP Rivai Arvan mengatakan penggeledahan dilakukan pada Selasa (5/9/2017) siang ini.

"Siang ini penyidik bergerak dan akan geledah serta menyegel rumah Kiki Hasibuan," kata Rivai dalam pesan singkatnya di Jakarta, Selasa (5/9/2017).

Menurut dia, penggeledahan ini sengaja dilakukan untuk mencari bukti tambahan atas kasus dugaan penipuan terhadap puluhan ribu calon jemaah umrah yang diduga dilakukan First Travel.

"Ini untuk mengembangkan penyidikan dan mencari aset-aset tersangka," ucap Rivai.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel terhadap puluhan ribu calon jemaah umrah.

Mereka adalah Andhika Surachman selaku Direktur Utama, Anniesa Desvitasari Hasibuan selaku Direktur, dan Siti Nuraidah Hasibuan atau Kiki yang menjabat Komisaris dan Manajer Keuangan First Travel.

Tak hanya itu, penyidik juga sudah menyita sejumlah aset milik ketiga tersangka. Di antaranya rumah mewah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, sebuah butik di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, beberapa unit mobil mewah dan aset-aset lainnya.

Saksikan video berikut ini:

2 dari 2 halaman

Temuan PPATK

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap First Travel masih menyimpan uang Rp 7 miliar. Uang tersebut terbagi dalam puluhan rekening.

"Dana ada dari rekening-rekeningnya di dalamnya terdapat dana Rp 7 miliar," kata Ketua PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin di kantornya, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Selasa, 29 Agustus 2017.

Dia menuturkan, uang ini terungkap saat polisi meminta PPATK menelusuri 50 rekening yang ditemukan saat penggeledahan dalam kasus First Travel ini beberapa waktu lalu. Namun, dia menolak nama-nama pemilik 50 rekening tersebut.

"Rekening itu (nama) tidak boleh kami sebutkan. Pokoknya jumlah aja ya Rp 7 miliar," tegas Kiagus.

Menurut dia, First Travel diduga tak hanya masih memiliki uang Rp 7 miliar. Kekayaannya ini belum termasuk aset lain-lain.

"Soal nanti ada berapa lagi dalam bentuk asetnya itu nanti kita tunggu hasil dari Polri. Kami kan hanya transaksi nih, nanti tindak selanjutnya yang akan ditempuh oleh penyidik," kata Kiagus.