Sukses

Alasan Polri Belum Tetapkan Novel Tersangka Pencemaran Nama Baik

Novel Baswedan dilaporkan Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen Aris Budiman atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Liputan6.com, Jakarta - Kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Novel Baswedan terhadap Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen Aris Budiman sudah naik ke tahap penyidikan. Meski begitu, polisi belum menetapkan Novel sebagai tersangka. 

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamarta mengatakan, pihaknya tidak bisa langsung menetapkan seseorang sebagai tersangka, sekalipun unsur pidana telah ditemukan. Polisi masih membutuhkan keterangan saksi-saksi dan ahli.

"Pidana itu menyatakan bahwa ada perbuatan melawan hukum dalam peraturan perundang-undangan. Ketika hal itu prosesnya wujud, untuk mengetahui secara lengkap, kami perlu periksa saksi dan alat bukti. Semua akan kami ambil," ujar Adi di Mapolda Metro Jaya, Selasa (5/9/2017).

Apalagi, lanjut Adi, polisi juga harus mendapatkan keterangan dari Novel Baswedan selaku terlapor. Hal itu dilakukan untuk memastikan bahwa email atau surat elektronik yang diterima Aris benar-benar dari Novel. 

Sejauh ini, polisi belum bisa memastikan kapan Novel akan diperiksa sebagai saksi terlapor. Saat ini, penyidik senior KPK itu masih menjalani perawatan medis di Singapura akibat insiden penyerangan menggunakan air keras oleh orang tak dikenal. 

"Belum terjadwalkan, dan kami punya tahapannya. Saksi-saksi keterangannya tersebut, kita konstruksikan setelah kita anggap lengkap, terakhir Bapak Novel sendiri," ucap Adi.

Setelah semua saksi diperiksa dan alat bukti lengkap, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. 

"Gelar perkara itu untuk memutuskan siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban perbuatannya. Nanti pastinya akan kita sampaikan," tandas Adi.

2 dari 2 halaman

Cemarkan Nama Baik

Aris Budiman resmi melaporkan Novel ke SPKT Polda Metro Jaya pada Senin, 21 Agustus 2017 dan terdaftar dengan nomor LP/3937/VIII/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus.

Hari itu juga, terbit Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan nomor SP.Sidik/524/VIII/2017/Dit Reskrimsus.

Laporan tersebut berkaitan dengan email atau surat elektronik yang dikirim Novel ke Aris.

Jenderal bintang satu itu menilai, Novel yang menjabat sebagai Ketua Wadah Pegawai KPK telah mencemarkan nama baiknya. Apalagi email itu juga dikirim ke beberapa pegawai KPK lainnya. 

Dalam perkara ini, Novel dianggap melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP. Meski sudah naik ke tahap penyidikan, Novel masih berstatus sebagai saksi.