Liputan6.com, Jakarta - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Humas Polri Kombes, Martinus Sitompul mengungkapkan peran Yansen Binti yang menjadi tersangka pembakaran tujuh gedung SD di Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Pria yang juga sebagai anggota DPRD itu disebut sebagai penyandang dana aksi pembakaran tersebut.
"YB merupakan anggota DPRD Kalimantan Tengah yang berperan dalam kasus ini memberi dana dan menyuruh beberapa tersangka untuk melakukan pembakaran," kata Martinus di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/9/2017).
Baca Juga
Dia menambahkan, tindakan itu dilakukan untuk mendapatkan perhatian dari Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran terkait pengadaan proyek. Namun, polisi belum bisa menjelaskan lebih jauh apa motif tersangka YB.
Advertisement
"Tentang peran tersangka sendiri kenapa lebih jauh ingin mendapat perhatian dari gubernur, kita akan dalami, apakah ada soal-soal lain yang perlu diselesaikan di antara mereka atau apakah ada motif-motif lain," ucap Martinus.
Aksi tersebut, ditegaskan Martinus, merupakan kriminal murni. Tersangka akan dikenakan Pasal 187 KUHP dengan ancaman lebih dari 5Â tahun.
Polisi sebelumnya menetapkan Yansen Binti sebagai tersangka kasus pembakaran tujuh sekolah dasar di Palangka Raya. Anggota DPRD Kalteng itu diperiksa hingga tengah malam di Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng, Senin 4 September 2017.
Saksikan tayang video menarik berikut ini:
Pelaku 9 Orang
Dengan ditetapkannya YB sebagai tersangka, total pelaku kasus pembakaran sekolah di Palangka Raya mencapai sembilan orang.
"Setelah adanya kesesuaian antara saksi satu dengan saksi lainnya maka kita tetapkan status YB menjadi tersangka," jelasnya, Selasa (5/9/2017).
Tak hanya YB, polisi juga menetapkan sopir YB yang berinisial AG sebagai tersangka. AG langsung diterbangkan ke Jakarta melalui Bandara Syamsudinor Banjarbaru, Kalimantan Selatan.