Sukses

Sidang Perdana Kasus Narkoba, Iwa K Didampingi Istri

Menurut Afriadi, Iwa K baru disidang sekarang karena terkendala proses rehabilitasi. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Tangerang.

Liputan6.com, Jakarta - Rapper kondang Iwa K menjalani sidang perdana atas kasus kepemilikan ganja, Rabu (6/8/2017), di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Banten.

Iwa K hadir dalam persidangan dengan mengenakan kemeja putih dan celana jeans. Dia didampingi kuasa hukumnya, Afriady.

Sidang mulai berlangsung pukul 13.00 WIB di ruang 7 dengan dipimpin hakim Sun Basana Hutagalung. Ruangan sidang dipenuhi pengunjung, tampak pula istri Iwa K, Wikan Resminingtyas, setia mendampingi.

"Iwa K siap menjalani sidang perdana hari ini," ujar Afriady saat ditemui di PN Tangerang.

Menurut Afriadi, kliennya baru disidang sekarang karena terkendala proses rehabilitasi.

"Untuk sidang hari ini lancar, cuma memang sejak diamankan Avsec pada April lalu, Iwa K ini baru mendapatkan jadwal sidang perdananya sekarang," ujar Afriadi.

Sembunyikan Ganja

Iwa K ditangkap di Terminal 1B Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang saat akan memasuki Security Check Point (SCP), 29 April 2017. Rapper kenamaan ini diamankan ketika akan terbang ke Palembang menggunakan Pesawat Lion Air JT792.

Saat itu Iwa K membawa ganja yang dimasukkan ke dalam lintingan rokok keretek, yang kemudian dia masukkan ke dalam saku bajunya.

Menyusul kasus tersebut, Polresta Bandara Soekarno-Hatta telah melangsungkan gelar perkara pada Senin, 1 Mei 2017 pagi di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Dari hasil gelar perkara itu, rapper berusia 47 ini resmi berstatus tersangka.

"Gelar perkara sudah dilaksanakan tadi, dan sudah dibuatkan notulen gelar sebagai peningkatan status Iwa K sudah resmi. Tadi Bapak Kapolres sudah menyampaikan IK-nya resmi sebagai tersangka," kata Kasat Narkoba Polres Bandara, Martua Silitonga.

Saksikan video menarik di bawah ini: