Liputan6.com, Jakarta Direktorat Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memproses tindakan Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Aris Budiman yang mendatangi rapat dengar pendapat Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR terhadap KPK pada 29 Agustus 2017 lalu.
"Tim Direktorat Pengawasan Internal telah melakukan serangkaian proses yang disebut proses telaah," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (6/9/2017).
Menurut Febri, hasil dari proses telaah tersebut sudah diberikan kepada para komisioner KPK. Namun dirinya masih belum bisa menjelaskan lebih jauh apakah perbuatan Aris Budiman merupakan pelanggaran etik berat atau ringan karena hasil tersebut tengah dipelajari oleh para pimpinan KPK.
Advertisement
"Dicermati banyak sekali fakta, baik fakta kedatangan Dirdik di Pansus Angket ataupun hal-hal yang disampaikan (Dirdik) di sana. Juga termasuk diskusi yang berkembang termasuk penerapan aturan hukum, etik internal," kata dia.
Terkait pemeriksaan yang berkaitan dengan rekaman penyidikan Miryam, Febri mengatakan pemeriksaan tersebut tengah berjalan. Dalam rekaman tersebut diduga Aris meminta uang Rp 2 miliar untuk 'mengamankan' perkara korupsi e-KTP.
"Sejauh ini yang kami terima informasinya, proses itu masih berjalan. Nanti saya update lagi sampai dimana tahapannya. Yang sudah disampaikan ke pimpinan soal telaah kehadiran di Pansus Angket," kata Febri.
Klarifikasi 4 Hal
KPK telah memeriksa Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman. Pemeriksaan internal tersebut mengklarifikasi beberapa hal kepada Aris.
Dalam pemeriksaan ini, tiga poin ditanyakan kepada Aris. Di antaranya, Email Novel Baswedan kepada Aris, yang disebut-sebut bernuansa pencemaran nama baik.
"Pertama, terkait dengan proses email tersebut, yang kedua terkait persidangan dengan terdakwa Miryam S Haryani, dan yang ketiga terkait dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Pansus (Angket KPK)", papar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin, 4 September 2017.
Febri menjelaskan klarifikasi lain adalah terkait kepentingan institusi KPK. Menurut Febri, hingga kini pemeriksaan internal kepada Aris Budiman masih berlanjut.
Nantinya, kata Febri, sidang DPP akan memutuskan jenis pelanggaran yang dilakukan Aris. Bila pemeriksaan internal ini memutuskan terjadi pelanggaran, Aris Budiman bisa dikenai sanksi.
"Pemeriksaan internal sedang berjalan, nantinya akan ditemui jenis pelanggaran yang dilakukan. Ada ringan, sedang, dan berat. Jika berat, maka akan diproses di sidang DPP, jika pelanggarannya ringan atau sedang lansung ke penjatuhan sanksi," tandas Febri.
Â
Saksikan video di bawah ini: