Fokus, Jakarta - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Penguatan Pendidikan Karakter. Seperti ditayangkan Fokus Pagi Indosiar, Kamis (7/9/2017), dia berharap semua pihak tidak mempertentangkan perpres ini, termasuk kebijakan lima hari sekolah atau full day school, yang ternyata hanya sebagai pilihan bukan kewajiban.
Pengumuman Perpres Nomor 87 Tahun 2017, berlangsung di Istana Merdeka pada Rabu, 6 September 2017 siang. Presiden bersama sejumlah pimpinan ormas keagamaan, termasuk PBNU, MUI dan ICMI, menegaskan Perpres tersebut telah digodok berdasarkan masukan berbagai pihak.
Baca Juga
Perpres ini akan menjadi payung hukum bagi pemimpin daerah untuk menyiapkan anggaran penguatan pendidikan karakter, baik di madrasah, sekolah dan masyarakat.
Advertisement
Pada kesempatan tersebut, Ketua Umum PBNU, KH Said Aqil Siradj, mewakili ormas keagamaan menegaskan, perpres tidak mewajibkan sekolah menerapkan kebijakan lima hari sekolah atau full day schooll, melainkan hanya sebagai pilihan saja.