Liputan6.com, Jakarta Setelah dinyatakan bebas oleh majelis hakim pengadilan negeri surabaya, Alfian Tanjung, kembali ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat Kepolisian Polda Metro Jaya, yang bekerjasama dengan Polda Jawa Timur, sesaat dirinya keluar dari rumah tahanan klas 1 surabaya, di Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Alfian kembali ditangkap, karena diduga telah melanggar pasal berlapis, tentang pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran kebencian.
VIDEO: Baru Bebas, Alfian Tanjung Tersangka Ujaran Kebencian Kembali Jadi Tersangka
Setelah dinyatakan bebas oleh majelis hakim pengadilan negeri surabaya, Alfian Tanjung, kembali ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.