Liputan6.com, Jakarta - Dosen Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka (UHAMKA), Alfian Tanjung, harus kembali meringkuk di sel tahanan. Dia kembali ditangkap setelah baru saja menghirup udara bebas. Ini kasus yang menjerat Alfian.
"Terkait dengan pelapor kader PDIP," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Adi Deriyan Jayamarta, saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (7/9/2017).
Baca Juga
Saat ini Alfian sudah diterbangkan dari Surabaya ke Jakarta. "Sementara ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok," kata Adi.
Advertisement
Kasus baru yang menyeret Alfian ini bermula dari cuitannya di media sosial. Dia menyebut PDIP sebagai sarang PKI.
"Terkait laporan PDIP (yang) disebut oleh beliau dalam akun Twitternya bahwa PDIP 85% isinya kader PKI," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, 18 Mei 2017.
Alfian Tanjung beberapa kali tersandung persoalan hukum karena ucapannya soal PKI. Dia pernah disomasi anggota Dewan Pers, Nezar Patria, lantaran menudingnya sebagai PKI.
Bukan hanya Nezar, Alfian juga menuding sejumlah tokoh yang biasa rapat di Istana Negara sebagai PKI.
Di Surabaya, Alfian dilaporkan seorang warga Surabaya, Jawa Timur bernama Sujatmiko lantaran memberikan ceramah dengan materi tentang PKI. Saat itu, Alfian tengah berceramah di Masjid Mujahidin, Surabaya.
Kembali Ditangkap
Alfian ditangkap petugas, Rabu 6 September 2017, sekitar pukul 18.00 WIB. Penangkapan itu hanya beberapa jam setelah dibebaskan dari Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
Majelis hakim menerima eksepsi Alfian dalam persidangan kasus ujaran kebencian dalam ceramahnya di Masjid Mujahidin Surabaya yang dilaporkan seorang warga Surabaya. Menurut Alkatiri, Alfian Tanjung siap memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya jika memang dibutuhkan.
"Beliau kalau dipanggil Polda Metro Jaya pun akan datang. Kenapa baru keluar dari Rutan Medaeng kok langsung ditangkap," ucapnya.
Alfian Tanjung sendiri menolak berkomentar saat digelandang keluar dari Kantor Polda Jatim di Jalan Ahmad Yani Surabaya untuk dibawa ke Polda Metro Jaya melalui Bandara Juanda, Rabu 6 September 2017, sekitar pukul 22.00 WIB.
"Tanya saja ke polisi. Mereka yang menangkap," katanya singkat.
Alfian menolak menandatangani surat penangkapan kepolisian atas tuduhan pencemaran nama baik yang dilaporkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur tetap membawanya untuk diserahkan ke Polda Metro Jaya melalui penerbangan di Bandara Juanda.
Ketua Tim Advokasi Abdullah Alkatiri menyebut kliennya kecewa dengan penangkapan tersebut.
"Salah satu bentuk kekecewaannya, beliau menolak menandatangani surat penangkapan dari kepolisian. Karena beliau selama ini kooperatif untuk kasus yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya," katanya, seperti dikutip dari Antara, Kamis (7/9/2017).