Liputan6.com, Pinrang: Ratusan orang mengamuk dan merusak sejumlah fasilitas Kantor Kejaksaan Negeri Pinrang, Sulawesi Selatan, Jumat (26/11). Plakat kaca kantor dipecahkan, telepon dan meja tamu pun ikut dirusak. Massa bahkan hampir saja mengeroyok seorang petugas kejaksaan. Beruntung polisi berhasil menghentikan aksi massa.
Warga yang mengamuk ini merupakan pendukung Rusli, pria yang ditangkap dan dipenjarakan oleh kejaksaan dengan tuduhan perusakan tanah sengketa. Massa mengaku kesal atas ulah jaksa ini, padahal menurut mereka tanah seluas dua hektare di Kecamatan Patampanua, Pinrang, yang menjadi sengketa telah dimenangkan oleh Rusli melalui surat keputusan Mahkamah Agung.
Setelah perwakilan massa bernegosiasi dengan Kepala Kepolisian Resor Pinrang dan Kepala Kejari setempat, Rusli yang telah mendekam 10 hari di rumah tahanan pun dapat dibebaskan. Meski begitu, Rusli masih berstatus tahanan kota. Setelah diberi pengarahan, massa pun langsung membubarkan diri.(CHR/ANS)
Warga yang mengamuk ini merupakan pendukung Rusli, pria yang ditangkap dan dipenjarakan oleh kejaksaan dengan tuduhan perusakan tanah sengketa. Massa mengaku kesal atas ulah jaksa ini, padahal menurut mereka tanah seluas dua hektare di Kecamatan Patampanua, Pinrang, yang menjadi sengketa telah dimenangkan oleh Rusli melalui surat keputusan Mahkamah Agung.
Setelah perwakilan massa bernegosiasi dengan Kepala Kepolisian Resor Pinrang dan Kepala Kejari setempat, Rusli yang telah mendekam 10 hari di rumah tahanan pun dapat dibebaskan. Meski begitu, Rusli masih berstatus tahanan kota. Setelah diberi pengarahan, massa pun langsung membubarkan diri.(CHR/ANS)