Liputan6.com, Jakarta KPK menangkap tangan sejumlah orang di Bengkulu. Dua di antaranya adalah hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Bengkulu. Meski demikian, operasi tangkap tangan KPK, Kamis dini hari tadi tidak menganggu persidangan.
Humas Pengadilan Negeri Bengkulu Jonner Manik mengatakan, persidangan yang sudah terjadwal akan terus berlanjut meski dua hakim, yaitu hakim adhoc Heni Anggraini dan hakim karir Suryana, serta satu Panitera Pengganti Hengki Kurniawan tengah diperiksa penyidik KPK.
Baca Juga
"Kita punya banyak panitera dan beberapa hakim di sini, proses persidangan tipikor tetap berjalan dan pimpinan akan menunjuk pengganti mereka," tegas Jonner di Bengkulu (7/9/2017).
Advertisement
Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan tim KPK di kawasan Kelurahan Sawah Lebar Kota Bengkulu tadi malam, KPK membawa 5 orang ke gedung Direktorat Reskrim Polda Bengkulu. Satu orang lagi yaitu hakim Heni Anggraini dijemput pada pagi hari di PN Bengkulu usai tim KPK pelakukan penyegelan.
Menurut Jonner, pihaknya belum mendapat informasi secara jelas terkait kasus apa yang ditangani oleh kedua hakim tersebut dan disebut sebut menerima sejumlah uang yang dijadikan barang bukti oleh KPK.
"Masih belum jelas terkait kasus apa yang ditangani mereka, kita masih menunggu keterangan resmi," kata Jonner Manik.
Dibawa ke Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan penyidik telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu. Pada operasi itu, penyidik mengamankan sejumlah orang, salah satunya penegak hukum.
"Benar, tadi malam tim KPK lakukan OTT di Bengkulu," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (7/9/2017).
Namun dia masih enggan mengungkap nama maupun inisial penegak hukum tersebut.
"Saat ini proses pemeriksaan awal masih berlangsung di Polda Bengkulu," kata Febri.
Sejumlah orang yang diamankan itu akan dibawa ke Jakarta hari ini. Mereka akan menjalani pemeriksaan secara intensif di gedung KPK.
Kini, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status kepada meraka yang diamankan.
"Siang ini direncanakan akan dibawa ke kantor KPK di Jakarta untuk proses lanjutan. Dalam waktu paling lambat 24 Jam KPK akan tentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan tersebut," Febri menjelaskan.