Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mempermasalahkan pelaporan Jaringan Islam Nusantara (JIN) terhadap Ketua KPK Agus Rahardjo ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
"Setiap orang bisa saja melapor, ada atau tanpa bukti," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (7/9/2017).
JIN melalui koordinatornya, Razikin Juraid, diketahui melaporkan dugaan keterlibatan Agus Rahardjo dalam kasus e-KTP.
Advertisement
Menurut Febri, pihaknya sudah berkali-kali menjelaskan posisi Agus yang menjabat Ketua LKPP pada saat proses pengadaan e-KTP.
Dalam sidang e-KTP dengan dua terdakwa Irman dan Sugiharto sudah dijelaskan bahwa LKPP sempat memberikan sebuah rekomendasi. Namun, pihak Kemendagri selaku pemegang proyek waktu itu tidak melaksanakannya, sehingga munculah peristiwa korupsi.
"LKPP sebelumnya memberikan rekomendasi agar tender dari e-KTP tidak dilakukan seperti hari ini. Jadi bukti-bukti suratnya dan juga fakta-fakta lain sebenarnya juga sudah muncul di persidangan," kata Febri.
Saksikan video di bawah ini:
Tampik Ada Kepentingan
Febri menampik dugaan pemimpin KPK, terutama Agus Rahardjo, memilki kepentingan dalam menaikkan perkara korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun tersebut.
"Ketua KPK bersama pimpinan lain bertanggung jawab dalam penanganan kerja di KPK, termasuk penanganan kasus e-KTP. Semua dibuka di persidangan dan semua diuji di persidangan," kata Febri.