Sukses

Siapa Lagi yang Terima Email dari Novel selain Aris Budiman?

Konten yang disebut-sebut menghina Aris sebagai Dirdik KPK itu telah diketahui banyak orang.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik KPK Novel Baswedan harus berurusan dengan hukum lantaran diduga mencemarkan nama baik Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen Aris Budiman melalui email atau surat elektronik. Bahkan email itu disebut-sebut tidak hanya dikirimkan kepada Aris.

"Kalau kami ketahui dari dokumen pelapor kepada kami, itu (email) ada tembusan yang langsung kepada Wadah Pegawai (KPK)," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Adi Deriyan Jayamarta, di kantornya, Jakarta, Kamis (7/9/2017).

Karena itu, konten yang disebut-sebut menghina Aris Budiman sebagai Dirdik KPK itu telah diketahui banyak orang. Namun, Adi belum bisa memastikan ada berapa akun email yang terdaftar dalam grup Wadah Pegawai KPK itu.

"Nah Wadah Pegawai ini (anggotanya) berapa, kan kami tidak tahu berapa banyak," tutur dia.

Selain grup Wadah Pegawai KPK, Novel juga disebut mencantumkan beberapa akun lain sebagai tembusan email untuk Aris. "Ada yang lain. Kalau yang lain ada sekitar dua, tiga orang," kata Adi.

Rencananya, pihak-pihak yang ikut menerima email dari Novel ini akan dipanggil polisi untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Namun, Adi belum bisa memastikan kapan jadwal pemeriksaan tersebut.

"Saya pikir cukup sebagian aja (yang bakal diperiksa), tidak perlu semua," tandas dia.

Saksikan video di bawah ini:

Pencemaran Nama Baik

Novel dilaporkan Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen Aris Budiman atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan kepolisian diterima dengan Nomor LP/3937/VIII/2017/PMJ/Dit Reskrimsus tertanggal 21 Agustus 2017.

Laporan tersebut berkaitan dengan email atau surat elektronik yang dikirim Novel ke Aris. Jenderal bintang satu itu menilai, Novel yang menjabat sebagai Ketua Wadah Pegawai KPK telah mencemarkan nama baiknya melalui tulisan di dalam email. Apalagi email itu juga dikirim ke beberapa pegawai KPK lainnya.

Dalam perkara ini, Novel dianggap melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP. Meski sudah naik ke tahap penyidikan, Novel masih berstatus sebagai saksi.