Liputan6.com, Jakarta Peraturan Bank Indonesia (BI) soal larangan penggesekan ganda (double swipe) transaksi nontunai, baik itu kartu kredit dan debit, ternyata berujung ke sejumlah kasus pembobolan kartu kredit oleh pihak yang tak bertanggung jawab.
Selengkapnya:
Jejak Sindikat Pembobol Kartu Kredit di Pasar Gelap Indonesia
Advertisement