Sukses

MA Nonaktifkan Ketua PN Bengkulu Terkait OTT KPK

Mahkamah Agung (MA) langsung mengambil langkah dengan menonaktifkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu Kaswanto.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu Dewi Suryana sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Terkait itu, Mahkamah Agung (MA) langsung mengambil langkah dengan menonaktifkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu Kaswanto.

"MA juga telah menonaktifkan sementara Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu selaku atasan langsung hakim tersebut," tutur Ketua Muda Pengawasan MA Hakim Agung Sunarto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2017).

Selain itu, Agung menyebut bahwa Panitera PN Bengkulu atasan dari panitera pengganti Hendra Kurniawan juga dinonaktifkan. Hendra juga ditetapkan KPK menjadi tersangka dalam OTT itu.

"Atasan langsung harus ikut bertanggung jawab," jelas dia.

Tim Badan Pengawasan MA sendiri juga langsung ke Bengkulu untuk memeriksa Ketua dan Panitera PN Bengkulu. Mereka memastikan apakah pembinaan dan pengawasan di pengadilan tersebut berjalan lancar kepada setiap jajaran.

 

 

Rehabilitasi Nama

"Kalau tidak terbukti, kita akan rehabilitasi, pulihkan, kembalikan ke posisi awalnya. Kalau yang bersangkutan tidak memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap anak buahnya, penonaktifan pejabat struktural akan diteruskan, permanen," Agung menandaskan.

Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu Dewi Suryana dan Panitera Pengganti Hendra Kurniawan menjadi tersangka OTT KPK. Lembaga antirasuah itu juga menetapkan status tersangka kepada pihak swasta yakni Syuhadatul Islamy.

Dewi Suryana dan Hendra Kurniawan diduga menerima suap sebesar Rp125 juta terkait penanganan perkara pidana khusus TPK 2017 PN Bengkulu dengan tersangka Wilson. Pemberian uang melalui Syuhadatul itu disinyalir untuk mempengaruhi perkara dugaan korupsi yang menjerat Wilson.