Liputan6.com, Sidoarjo - Baru dua langkah keluar dari gerbang Rutan Medaeng, Sidoarjo, terpidana kasus ujaran kebencian Alfian Tanjung, kembali ditangkap polisi.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Jumat (8/9/2017), bahkan puluhan anggota FPI Surabaya yang bersiap menyambut Alfian Tanjung keluar dari rutan, harus kecewa.
Baca Juga
Alfian sebelumnya menghuni Rutan Madaeng, lantaran kasus ujaran kebencian dalam ceramah di Masjid Mujahidin Surabaya. Alfian dan kuasa hukumnya pun bingung dengan penangkapan kembali ini.
Advertisement
Alfian langsung dibawa ke Jakarta dan ditahan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Kamis dini hari.
Namun Sulistyawati, kuasa hukum Alfian Tanjung tidak diizinkan bertemu karena belum mendapat persetujuan dari tim penyidik Polda Metro Jaya. Sementara tim kuasa hukum akan mengajukan pra peradilan.
Sementara polisi menyatakan penangkapan Alfian berdasarkan laporan seorang kader PDI Perjuangan, atas cuitan Alfian yang menyebut 85 persen anggota PDIP adalah kader Partai Komunis Indonesia (PKI).
Sejauh ini Polda Metro Jaya sudah melengkapi berkas-berkas yang diminta jaksa penuntut umum untuk kasus Alfian Tanjung.