Liputan6.com, Medan - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menghentikan kasus korupsi anggota DPRD Sumatera Utara. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memastikan pengusut kasus tersebut tidak akan berhenti di mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
"Kasus korupsi DPRD Sumut tidak dihentikan atau tidak ada yang menghentikannya. Hanya tinggal waktu untuk menyelidiki lagi," ujar Saut di Medan, Kamis 7 September 2017.
Menurut dia, KPK punya agenda dan strategi tersendiri dalam mengusut kasus. Termasuk mengenai orang-orang yang diperiksa dan dijerat lebih dulu. Contohnya kasus E-KTP, di mana ada yang belakangan baru diperiksa.
Advertisement
"Jadi masyarakat Sumut harus sabar. Kasus korupsi DPRD Sumut tetap dilanjutkan sebab kasusnya tidak pernah dihentikan," kata Saut.
Pada kasus korupsi itu, KPK sudah menjebloskan mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan sejumlah pimpinan DPRD serta pimpinan fraksi di DPRD Sumut ke penjara.
Dugaan
Ada dugaan, semua anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 menerima hadiah atau janji dari Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Para legislatif itu menerima suap terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban gubernur dan persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumut 2013.
Anggota DPRD Sumut itu juga diduga menerima uang untuk pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015, serta persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2014 dan penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD pada 2015.
Selain Gatot, ketua bersama para wakil ketua DPRD Sumut dan sejumlah ketua fraksi DPRD Sumut sudah masuk penjara terkait kasus korupsi itu.
Saksikan video menarik di bawah ini: