Liputan6.com, Tangerang - Sebanyak 100 ribu kilogram mi instan dan makanan ringan kedaluwarsa disita petugas badan POM dari tiga gudang di Mauk, Tangerang, Banten.
Seperti ditayangkan Liputan6 Siang SCTV, Jumat (8/9/2017), gudang tersebut digerebek pada Kamis malam kemarin. Sementara pemilik gudang, yaitu Antonio dan 30 pekerjanya ditahan.
Baca Juga
Selama dua tahun menjalankan aksinya, Doni membeli makanan kedaluwarsa dari pengepul dengan dalih akan dijadikan bahan makanan ternak.
Advertisement
Namun ternyata, produk mi dan makanan ringan yang sudah tak layak konsumsi itu justru dikemas dan diedarkan kembali ke pasar tradisional.
Selain diedarkan di kawasan kota dan Kabupatan Tangerang, mi yang dijual kembali per kilogram ini disinyalir sudah beredar di Jakarta.