Liputan6.com, Jakarta - Seorang pria bernama Abi Qowi Suparto tewas setelah dianiaya pemilik dan karyawan toko Rumah Tua Vape, Tebet, Jakarta Selatan. Pria berusia 20 tahun itu diduga mencuri vape di toko tersebut.
Namun, pemilik outlet itu enggan melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Mereka memilih menangani kasus itu sendiri dan melakukan persekusi dan penganiayaan hingga menyebabkan korban tewas.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan, pelaku sempat membuat sayembara untuk mencari keberadaan Abi melalui akun Instagram Rumah Tua Vape. Dia memasang foto Abi yang terekam kamera CCTV toko.
Advertisement
"Iya sempat dibikin sayembara," ujar Hendy saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (8/9/2017).
Setidaknya ada dua unggahan di akun tersebut terkait kasus dugaan pencurian vape yang dilakukan Abi. Pada unggahan pertama, pelaku meminta siapa saja yang mengenal dan bisa menunjukkan keberadaan Abi bakal diganjar uang Rp 5 juta.
Pada unggahan kedua, pelaku menganjurkan Abi mendatangi outlet Rumah Tua Vape dan meminta maaf daripada ditangkap. Namun, kedua unggahan tersebut saat ini telah dihapus dari akun Instagram Rumah Tua Vape.
Abi akhirnya berhasil ditemukan dan dibawa para pelaku ke salah satu outlet Rumah Tua Vape di kawasan Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Di lokasi itu, korban diinterogasi dan dianiaya secara bersama-sama.
"Penganiayaannya tanggal 28 Agustus 2017. Ditemukan dalam keadaan kritis tanggal 29 Agustus di Jalan Penjernihan Raya," beber Hendy.
Empat Pelaku Ditangkap
Korban sempat mendapatkan perawatan di RSUD Tanah Abang sebelum akhirnya dirujuk ke RS Tarakan, Jakarta Pusat. Abi akhirnya dinyatakan tewas pada 3 September 2017.
Dua hari setelah kematian Abi, beredar video penganiayaan yang dilakukan para pelaku di beberapa grup aplikasi WhatsApp. Keluarga yang mengetahuinya lantas melaporkan kasus penganiayaan itu ke polisi pada Kamis 7 September 2017.
Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap empat pelaku di outlet Rumah Tua Vape Tebet dan Pejompongan pada Kamis malam. Sementara, tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement