Liputan6.com, Jakarta Pemprov DKI Jakarta akan mewajibkan tiap pemilik mobil di Jakarta juga memiliki garasi.
Hal tersebut sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2014 pasal 140 tentang pembatasan kendaraan bermotor.
Pemprov DKI akan berkoordinasi dengan Kepolisian agar tidak menerbitkan STNK bila pemilik tidak memiliki garasi.
Advertisement