Liputan6.com, Jakarta - Penceramah Alfian Tanjung langsung dijemput penyidik Polda Metro Jaya di Rutan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, sesaat setelah dinyatakan bebas. Penjemputan dilakukan lantaran Alfian juga tengah berstatus sebagai tersangka dalam kasus lain di Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penyidik memiliki pertimbangan tersendiri mengenai penangkapan Alfian yang dilakukan sesaat setelah dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
"Itu sebagai bentuk subjektivitas penyidik, ya," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (8/9/2017).
Advertisement
Dia menuturkan, banyak pertimbangan yang melatarbelakangi penangkapan dan penahanan Alfian. Salah satunya adalah dikhawatirkan bakal melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Penahanan juga dilakukan agar Alfian tak mengulangi perbuatannya.
"Di Surabaya sudah bebas, eh malah diulangi lagi," ucap Argo.
Namun, dia tak membeberkan pelanggaran apa yang diulangi oleh Alfian selama diproses di Surabaya.
Ditahan di Mako Brimob
Begitu tiba di Jakarta, mantan dosen UHAMKA itu langsung ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Pihak pengacara sempat keberatan, lantaran Rutan Mako Brimob biasanya digunakan untuk menahan tersangka kasus kakap, seperti terorisme.
Argo mengatakan, pihaknya tidak tebang pilih dalam melakukan penahanan terhadap tersangka. Menurut dia, semua rutan milik kepolisian sama, tidak ada yang spesial.
"Itu semua di polsek, di polres, di polda pun bisa. Semua bisa dititipkan. Kalau di kantor polisi penuh, dititipkan ke rutan (lain) pun bisa," ucap Argo.
Dia membantah alasan penahanan Alfian di Rutan Mako Brimob agar mendapatkan proteksi yang lebih tinggi. "Enggak ada. Emangnya kalau ditahan di polres kabur? Itu subjektivitas penyidik untuk ditempatkan di mana," tandas Argo.
Saksikan video menarik di bawah ini:
Advertisement