Sukses

Kata Kejagung soal Perkembangan Laporan terhadap Ketua KPK

Ketua KPK Agus Rahardjo dilaporkan ke Kejagung terkait kasus e-KTP.

Liputan6.com, Jakarta Jaksa Agung Muhammad Prasetya mengaku saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman atas pelaporan terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo. Sehingga belum dapat menyampaikan akan kesimpulan yang ada.

"Kita teliti dulu, cermati dulu. Sejauh mana isi laporannya, berkasnya tebal lagi didalami sekarang," ucap Prasetya di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2017).

Dia menyatakan pihaknya juga tengah berkoordinasi pula dengan KPK atas pelaporan itu. Kata dia, seperti pemberitahuan dari Kejagung kepada KPK berdasarkan nota kesepahaman yang telah disepakati.

"Secara informal susah, kemarin Jamintel, sudah saya tugaskan ketemu," ujar dia.

Karena hal itu, Prasetya menyatakan pihak KPK belum memberikan tanggapannya.

"Mereka tunggu kesimpulan kita, karena kita sedang mendalami. Sebagai pihak yang dilaporkan tentu menunggu hasil pendalaman kita," jelas Prasetya.

Ketua Presidium Nasional Jaringan Islam Nusantara (JIN) Razikin Juraid sebelumnya melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo ke Kejaksaan Agung. Agus dilaporkan atas dugaan keterlibatan kasus korupsi e-KTP saat menjabat Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

 Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tak Bisa Dianggap Sepele

Agus Rahardjo Ketua KPK (Liputan6.com/Balgoraszky Arsitide Marbun)

Dalam pelaporannya, Razikin menyiapkan 11 bukti eksemplar surat-menyurat antara Agus dengan pihak Kementerian Dalam Negeri, dalam hal ini mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.

Dia mengungkapkan, berkas surat menyurat LKPP itu terjadi pada 2010-2011. Dari surat menyurat itu ada pernyataan Gamawan Fauzi yang mengatakan Agus terlibat.

"Tentu itu tidak bisa dipandang sepele. Seorang mantan menteri bilang begitu, pasti ada bukti kuat," tegas dia.

Menurut Razikin, KPK kini tidak mungkin mau mengusut kasus itu karena Agus kini menjabat sebagai Ketua KPK. Dirinya pun berinisiatif melaporkannya ke Kejaksaan Agung.

"Jadi saya kira Kejagung punya kewenangan soal korupsi. Korupsi yang menimbulkan kekacauan ekonomi, Kejagung punya domainnya," jelas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.