Sukses

Mendagri: Mari Beri Sanksi Sosial Rumah Sakit Tak Manusiawi

Bayi D meningga lantaran pihak keluarga korban tidak dapat membayar uang muka biaya pengobatan.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, publik dapat memberikan sanksi sosial terhadap rumah sakit yang tidak manusiawi dalam menangani pasien. Sanksi itu dengan cara tidak berobat lagi di rumah sakit tersebut.

"Mari beri sanksi sosial terhadap rumah sakit yang tidak manusiawi. Paling tepat adalah jangan berobat ke RS yang tidak manusiawi, berpikirnya hanya uang, uang, tanpa rasa kemanusiaan," tegas Tjahjo Kumolo melalui pesan singkat di Jakarta, Minggu (10/9/2017).

Pernyataan Tjahjo berkaitan dengan kasus meninggalnya bayi Deborah lantaran dalam kondisi kritis tidak ditangani secara langsung oleh rumah sakit Mitra keluarga Kalideres, Jakarta.

Deborah meningga lantaran pihak keluarga korban tidak dapat membayar uang muka biaya pengobatan, dan pihak RS juga bukan rekanan dari BPJS kesehatan.

Dokter atau perawat di RS tersebut tahu bayi sakit parah dan harus ada tindakan gawat darurat, namun malah disarankan untuk dirujuk ke RS lain yang bekerja sama dengan BPJS.

Upaya mencari RS rujukan memakan waktu cukup lama sehingga akhirnya bayi meregang nyawa.

"Harusnya ditangani dulu, kalau sudah stabil bisa dirujuk. Rumah sakit yang tidak memproses pasien dalam kondisi darurat harus diberikan sanksi oleh masyarakat dan pers," jelas Tjahjo seperti dilansir dari Antara.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Semua Pihak Harus Terlibat

Tjahjo menegaskan semua pihak harus mencegah kasus serupa terulang kembali. Dia menilai undang-undang yang ada memang masih lemah dalam mengontrol rumah sakit semacam ini.

Sebagai satu langkah konkret, Mendagri telah memerintahkan Sekjen dan Ditjen terkait di Kemendagri untuk mengirimkan surat kepada seluruh kepala daerah, bupati dan wali kota yang ditembuskan kepada gubernur, Senin besok, agar pemda memonitor dan memberikan penyuluhan kepada rumah sakit umum daerah dan khususnya RS swasta untuk tidak menolak pasien yang memerlukan tindakan darurat.

"RSUD dan RS swasta wajib memberikan pengobatan kepada warga," kata Tjahjo.