Sukses

Bareskrim Sita Aset Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah di Sumbar

Endar Priantoro mengatakan, aset yang disita dari Yusfani diperkirakan bernilai Rp 2 miliar lebih.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik Yusfani, tersangka kasus korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur strategis Sumatera Barat (Sumbar) tahun anggaran 2012-2016.

Dalam kasus ini, Yusfani berperan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur strategis di Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Permukiman (Prasjaltarkim) Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Endar Priantoro mengatakan, aset yang disita dari Yusfani diperkirakan bernilai Rp 2 miliar lebih.

"Ada beberapa rekening yang kami amankan, masih kita dalami lagi," kata Endar kepada Liputan6.com di Jakarta, Minggu (10/9/2017).

Adapun sejumlah aset yang disita adalah dua unit eskavator, empat unit mobil di antaranya Toyota Avanza, Toyota Innova, Ford Ranger, dan VW Golf, serta delapan bidang tanah di Marga Ayu, Tegal, Jawa Tengah.

Endar mengungkapkan, sejumlah aset tersebut merupakan hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan Yusfani.

"Semuanya yang kami sita merupakan hasil Korupsi dari tersangka. Yang bersangkutan membeli aset tersebut menggunakan atas nama orang lain," ucap Endar.

Endar memastikan, pihaknya bakal terus memburu aset lain milik Yusfani. Hal ini, kata dia, guna mengungkap adanya praktik pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka.

"Tersangka ini pintar untuk menyamarkan aset hasil korupsi, kami masih terus nyari untuk pengembalian kerugian keuangan negaranya," tandas Endar.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Ditangkap 27 Juli 2017

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri mengungkap dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur strategis Sumatera Barat (Sumbar).

Pengadaan tanah itu dilakukan oleh Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Permukiman (Prasjal Tarkim) Sumbar selama 2012-2016. Atas pengungkapan kasus ini penyidik menetapkan satu tersangka.

Kasubdit IV Dit Tipidkor Bareskrim Polri Kombes Endar Priantoro mengatakan, tersangka adalah Yusafni selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

"Yang bersangkutan sudah ditangkap oleh aparat kepolisian pada Kamis (27 Juli 2017) malam di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang," kata Endar di Bareskrim Polri, Jakarta Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 28 Juli 2017 lalu.

Endar menambahkan, kegiatan proyek itu yakni pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur strategis pada Dinas Prasjal dan Tarkim Sumbar. Di proyek itu kemudian muncul indikasi penyimpangan dalam proses ganti rugi tanah.

Total nilai proyek itu sendiri sebesar Rp 120 Miliar. Dari nilai total proyek itu yang bersangkutan telah merugikan keuangan negara sekira Rp 60 Miliar. "Modusnya yang bersangkutan adalah melakukan penyimpangan pertanggungjawaban. Jadi ada yang fiktif dua kali," tambah dia.

Untuk saat ini, Yusafni telah dilakukan penahan selama 20 hari dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

"Penahanan selama 20 hari sampai tanggal 16 Agustus 2017," tandas Endar.