Patroli, Sumatera Selatan - Aparat Polresta Palembang menangkap seorang pemuda berusia 25 tahun karena menyekap dan memperkosa seorang gadis remaja berusia 16 tahun. Korban juga sempat dilaporkan hilang selama lima hari oleh keluarganya.Â
Seperti ditayangkan Patroli Siang Indosiar, Minggu (10/9/2017), kasus ini bermula saat pelaku berkenalan dengan korban dan mengajaknya keliling kota menggunakan motor. Di tengah perjalanan, pelaku membawa korban ke rumah kontrakannya.
Sejak itu korban yang masih di bawah umur disekap sekaligus dipaksa melayani nafsu bejat pelaku. Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Advertisement