Sukses

Polisi Akan Bongkar Makam Pencuri Vape di Tebet

Pembokaran makam, sambung Nico, rencananya akan dilakukan pada Rabu 13 September mendatang.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berencana membongkar makam Abi Qowi Suparto, korban pengeroyokan pemilik dan karyawan Rumah Tua Vape, Tebet, Jakarta Selatan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Nico Afinta mengatakan, pembongkaran makam korban dilakukan guna mencari tahu penyebab kematian.

"Selanjutnya kami akan laksanakan autopsi, akan bongkar makam korban untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Nico di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (10/9/2017).

Pembongkaran makam, sambung Nico, rencananya akan dilakukan pada Rabu 13 September mendatang.

Nico menambahkan, penyidik nantinya akan berkoordinasi dengan pihak keluarga serta mengajak dokter forensik untuk mengautopsi jenazah korban.

"Minggu ini ya secepatnya. Rabu paling lambat. Untuk menentukan sebab kematian. Apakah karena pukulan benda tumpul sehingga pembuluh darah korban pecah," beber Nico.

Sebelumnya, seorang pria bernama Abi Qowi Suparto tewas setelah dianiaya pemilik dan karyawan toko Rumah Tua Vape, Tebet, Jakarta Selatan. Pria berusia 20 tahun itu diduga mencuri vape di toko tersebut.

Namun, pemilik outlet itu enggan melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Mereka memilih menangani kasus itu sendiri dan melakukan persekusi dan penganiayaan hingga menyebabkan korban tewas.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

2 dari 2 halaman

Sempat Dirawat di RSUD Tanah Abang

Korban sempat mendapatkan perawatan di RSUD Tanah Abang sebelum akhirnya dirujuk ke RS Tarakan, Jakarta Pusat. Abi akhirnya dinyatakan tewas pada 3 September 2017.

Dua hari setelah kematian Abi, beredar video penganiayaan yang dilakukan para pelaku di beberapa grup aplikasi WhatsApp. Keluarga yang mengetahuinya lantas melaporkan kasus penganiayaan itu ke polisi pada Kamis 7 September 2017.

Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap empat pelaku di outlet Rumah Tua Vape Tebet dan Pejompongan pada Kamis malam. Sementara itu, tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.